KETENAGAKERJAAN: TENAGA KERJA

 KETENAGAKERJAAN

1.       Pengertian ketenagakerjaan, kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja

Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.        Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

b.        Tenaga Kerja  adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sedangkan Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi)

Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:

1.  Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,

2.  Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

Kesempatan kerja (employment) dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1.     Mereka yang bekerja penuh (full employment), yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja perminggu, memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keahlian)

2.    Mereka yang masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.

Faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja:

1.         Usia tenaga kerja

2.         Tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilann dan keahlian

3.         Lapangan kerja yang tersedia/permintaan dan kebutuhan tenaga kerja

4.         Jumlah angkatan kerja yang tersedia

5.         Besarnya permintaan total masyarakat (permintaan efektif)

6.         Besarnya investasi yang dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta

7.         Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan

8.         Ekspor dan impor yang dilakukan

9.         Kebijakan pajak yang dijalankan oleh pemerintah

10.      Kerjasama dengan negara lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri

 


Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung dengan rumus :

 

 

2.       Jenis-jenis Tenaga Kerja

Telah dijelaskan di muka bahwa Tenaga Kerja (Labour) merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.

a.     Tenaga Kerja Jasmani

Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan fisik atau jasmani dalam melaksanakan proses produksi. Contohnya Guru, Sopir, Dokter, tenaga administrasi dan sebagainya

b.    Tenaga Kerja Rohani

Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya manager, direktur, dan jenisnya.

 

Tenaga kerja jasmani dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  Berdasarkan kemampuannya tenaga kerja dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:

1)   Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus. Misal: dokter, hakim, pengacara, guru, akuntan, Notaris, Insinyur, Dosen, Ekonom, Polisi dan sebagainya.

2) Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman praktis. Misal: pilot, pemain sepakbola, sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan sebagainya.

3) Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan latihan sebelumnya. Misal: pesuruh, kuli bangunan, buruh gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, tukang sampah dan sebagainya.

b. Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut.

1) Tenaga kerja bagian produksi
2) Tenaga kerja bagian pemasaran
3) Tenaga kerja bagian umum dan administrasi

c.   Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut:
1) Tenaga kerja langsung 
2) Tenaga kerja tidak langsung

d. Berdasarkan kegiatan departeman-departemen dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut:
1) Tenaga kerja departemen produksi 
2) Tenaga kerja departemen non produksi

3.  Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja

a.         Latihan kerja untuk pengembangan keahlihan dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja

b.         Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja

c.          Perbaikan gizi dan kesehatan

d.         Meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain

e.      menanamkan jiwa kewirausahaan

4. Sistem upah

Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan

Berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.

a.          Upah Buruh adalah pendapatan yang diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya komponen upah / gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin / regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natura.

b.         Upah pekerja dan kebutuhan fisik minimum, maksudnya bahwa penetapan tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan kebutuhan fisiknya.

c.          Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja

d.         Upah Nominal dan upah riil

1)    Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.

2)    Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK).

 

Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut.   UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama.

Upah minimum atau UM dapat ditentukan dengan Rumus :

 

Text Box: Upah Minimum = Gaji Pokok (75% dari UM) + Tunjangan Tetap (25% dari UM) 

 

 


Contoh :

Upah minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp 2.500.000,00. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.500.000,00. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp 2.500.000,00 yakni sebesar Rp 1.875.000,00. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp 2.800.000,00 berarti Anda dibayar lebih besar dari UMP Jakarta, tetapi apabila gaji pokok hanya dibayar sebesar Rp 1.750.000,00 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar di bawah Upah Minimum DKI Jakarta.

Berdasarkan kebijakan pemerintah, upah buruh akan naik setiap tahun secara otomatis, dengan formula upah minimum tahun ini ditambah persentase inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Maka, upah tahun depan adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi. Sehingga perhitungan besarnya upah dapat dirumuskan sebagai berikut :

a.        Perhitungan Kenaikan Upah

Text Box: Kenaikan Upah = Upah tahun berjalan x (inflasi + Pertumbuhan Ekonomi)

 

 

 


b.       Perhitungan Upah Tahun Depan

Text Box: Upah tahun depan = Upah tahun berjalan + Kenaikan Upah

 

 

 


Contoh :

Kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5% dan UMP sekarang Rp 2.700.000,00. Maka UMP tahun depan dapat dihitung sebagai berikut :

UMP Tahun depan               = Rp 2.700.000,00 + Rp 2.700.000,00 ( 5% + 5%)

= Rp 2.700.000,00 + Rp 270.000,00

= Rp 2.970.000,00

Sedangkan macam-macam cara pemberian upah, antara lain:

1)       Upah waktu/jangka, artinya upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)

2)       Upah borongan, artinya upah dihitung  berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu

3)       Upah satuan, artinya upah dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan

4)       Upah skala berubah, artinya upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu ditentukan upah minimalnya

5)       Upah indeks, artinya upah ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya

6)       Upah partisipasi, artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba

7)       Upah co partnership, artinya  buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA bag 4: PERSAAMAAN DASAR AKUNTANSI

AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG bag.3 CONTOH JURNAL KHUSUS

PERTUMBUHAN EKONOMIDAN PEMBNAGUNAN EKONOMI bag. 2