KETENAGAKERJAAN: TENAGA KERJA
KETENAGAKERJAAN
1.
Pengertian
ketenagakerjaan, kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan
kerja
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
b.
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
Sedangkan Angkatan
Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan
lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan
pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang
untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan
lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu
(termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan
ekonomi)
Kesempatan kerja mempunyai
dua pengertian, yaitu:
1. Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah
banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
2. Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah
banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses
produksi.
Kesempatan kerja (employment)
dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Mereka yang bekerja penuh (full employment), yaitu mereka yang sudah
bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja perminggu,
memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan latar belakang
pendidikan/keahlian)
2.
Mereka yang masih setengah
menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam
seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan
(dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur misalnya
seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.
Faktor
yang mempengaruhi kesempatan kerja:
1.
Usia tenaga kerja
2.
Tingkat pendidikan, pengetahuan,
keterampilann dan keahlian
3.
Lapangan kerja yang tersedia/permintaan dan
kebutuhan tenaga kerja
4.
Jumlah angkatan kerja yang tersedia
5.
Besarnya permintaan total masyarakat
(permintaan efektif)
6.
Besarnya investasi yang dilakukan
perseorangan dan badan usaha swasta
7.
Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan
8.
Ekspor dan impor yang dilakukan
9.
Kebijakan pajak yang dijalankan oleh
pemerintah
10. Kerjasama dengan negara lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri
Perbandingan
antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja dinyatakan dalam
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung dengan rumus :
2.
Jenis-jenis
Tenaga Kerja
Telah dijelaskan di
muka bahwa Tenaga Kerja (Labour) merupakan setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara umum tenaga kerja
dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja
jasmani.
a. Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah tenaga
kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan fisik atau jasmani dalam
melaksanakan proses produksi. Contohnya Guru, Sopir, Dokter, tenaga
administrasi dan sebagainya
b. Tenaga Kerja Rohani
Tenaga
kerja rohani adalah
tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang
bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya manager,
direktur, dan jenisnya.
Tenaga kerja jasmani dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a. Berdasarkan kemampuannya tenaga kerja dapat
dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah
tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus. Misal: dokter, hakim,
pengacara, guru, akuntan, Notaris, Insinyur, Dosen, Ekonom, Polisi dan
sebagainya.
2)
Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang
memerlukan latihan dan pengalaman praktis. Misal: pilot, pemain sepakbola,
sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan sebagainya.
3)
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour and
untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan
latihan sebelumnya. Misal: pesuruh, kuli bangunan, buruh gendong, pembantu
rumah tangga, tukang becak, tukang sampah dan sebagainya.
b.
Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai
berikut.
1) Tenaga kerja bagian produksi
2) Tenaga kerja bagian pemasaran
3) Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
c. Berdasarkan
hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut:
1) Tenaga kerja langsung
2) Tenaga kerja tidak langsung
1) Tenaga kerja departemen produksi
2) Tenaga kerja departemen non produksi
3. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja
a.
Latihan kerja untuk
pengembangan keahlihan dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja
b.
Pemagangan melalui latihan
kerja di tempat kerja
c.
Perbaikan gizi dan kesehatan
d.
Meningkatkan tingkat pendidikan
masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain
e. menanamkan
jiwa kewirausahaan
4. Sistem upah
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan
Berikut ini beberapa pengertian yang
berkaitan dengan sistem upah.
a.
Upah Buruh adalah pendapatan yang diterima buruh dalam bentuk uang
yang mencakup bukan hanya komponen upah / gaji, tetapi juga lembur dan
tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin / regular (tunjangan transport,
uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak
termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kuartalan,
tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk
natura.
b.
Upah pekerja dan kebutuhan fisik
minimum, maksudnya bahwa
penetapan tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat
penting untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan
kebutuhan fisiknya.
c.
Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil produksi) yang
dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja
d.
Upah Nominal dan upah riil
1)
Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang diterima
buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah yang diterima
buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
2)
Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa yang
dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan daya beli dari
pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah
nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK).
Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah
dengan menggunakan dasar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi
(UMP), artinya pengusaha harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar
UMR/UMP tersebut. UMR/UMP tidak sama
besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya adalah kemahalan di
setiap daerah tidak sama.
Upah minimum atau UM dapat ditentukan dengan Rumus :
Contoh :
Upah minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp 2.500.000,00.
Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja
tersebut dengan dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.500.000,00. Perusahaan
juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp 2.500.000,00
yakni sebesar Rp 1.875.000,00. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp
2.800.000,00 berarti Anda dibayar lebih besar dari UMP Jakarta, tetapi apabila
gaji pokok hanya dibayar sebesar Rp 1.750.000,00 (kurang dari 75% UMP Jakarta)
maka Anda telah dibayar di bawah Upah Minimum DKI Jakarta.
Berdasarkan
kebijakan pemerintah, upah buruh akan naik setiap tahun secara otomatis, dengan
formula upah minimum tahun ini ditambah persentase inflasi dan angka
pertumbuhan ekonomi. Maka, upah tahun depan adalah upah minimum sekarang
ditambah persentase kenaikan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi. Sehingga
perhitungan besarnya upah dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.
Perhitungan
Kenaikan Upah
b. Perhitungan Upah Tahun Depan
![]() |
Contoh :
Kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan
pertumbuhan ekonomi masing-masing 5% dan UMP sekarang Rp 2.700.000,00. Maka UMP
tahun depan dapat dihitung sebagai berikut :
UMP Tahun depan =
Rp 2.700.000,00 + Rp 2.700.000,00 ( 5% + 5%)
= Rp 2.700.000,00 + Rp 270.000,00
= Rp 2.970.000,00
Sedangkan
macam-macam cara pemberian upah, antara lain:
1) Upah
waktu/jangka, artinya upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2) Upah
borongan, artinya upah dihitung
berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek
tertentu
3) Upah
satuan, artinya upah dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan
4) Upah
skala berubah, artinya upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan
terlebih dahulu ditentukan upah minimalnya
5) Upah
indeks, artinya upah ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya
6) Upah
partisipasi, artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba
7) Upah
co partnership, artinya buruh mendapat
upah tertentu dan bagian laba berupa saham
Komentar
Posting Komentar