APBN DAN APBD

 APBN DAN APBD

Pengertian APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan kalau APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun. APBN juga menjadi alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah sehingga pemerintah memiliki acuan yang jelas mengenai pengeluaran dan pendapatan negara dalam kurun waktu tersebut.

Fungsi APBN 

Sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

1. Fungsi Alokasi 

Fungsi alokasi APBN dilaksanakan agar pemerintah dapat membagi-bagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Misalnya, menetapkan besarnya anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang, dan anggaran pembangunan suatu proyek.

2. Fungsi Distribusi 

Fungsi APBN yang satu ini dibuat agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata. Adanya fungsi ini diharapkan membuat pemerintah mampu memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat. Contoh fungsi distribusi APBN yaitu memberikan subsidi BBM, bahan pokok, dan listrik, atau memberi bantuan dana pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi negara agar terhindar  dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik. Maka, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikan pajak agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dan harga-harga dapat kembali turun.

4. Fungsi Otorisasi 

Fungsi ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang sedang berjalan. Adanya fungsi ini membuat pembelanjaan dan pendapatan negara nantinya bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.

5. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan bisa menjadi acuan bagi negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya dalam satu tahun. Artinya, jika anggaran belanja sudah disusun rapi, negara bisa dengan mudah membuat rencana kegiatan guna mendukung pembelanjaan tersebut.

Misalnya, ada anggaran proyek pembangunan jalan senilai Rp10 miliar, maka pihak pemerintah bisa langsung melaksanakan proyek tersebut agar nantinya berjalan lancar tanpa ada masalah.

6. Fungsi Pengawasan

APBN juga berfungsi sebagai pengawasan. Artinya, pembuatan rencana anggaran bisa menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah. Apakah sesuai dengan yang sudah ditetapkan? Lewat fungsi ini, masyarakat pun akan mudah menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang negara.

Tujuan Penyusunan  APBN

Selain pengertian dan fungsi APBN, ada beberapa tujuan penyusunan APBN yang perlu kamu ketahui, antara lain:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
  • Menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
  • Meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat. 
  • Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskal dalam mengatasi inflasi. 
  • Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang diprioritaskan.

Mekanisme Penyusunan APBN

Mekanisme penyusunan APBN terdiri dalam beberapa tahap. Secara umum, tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tahap penyiapan dan  penyusunan Rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
  2. Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Kemudian, DPR perlu menyetujui RAPBN tersebut melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan.
  3. Apabila RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Sebaliknya, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  4. Kalau APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri Keuangan, serta diperkuat dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.
  5. Pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada DPR.
  6. Tahapan terakhir yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun telah selesai 

Sumber Penerimaan Negara dalam APBN

1. Penerimaan dari Pajak 

Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada pemerintah yang bersifat wajib. Pajak tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak dalam negeri berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pembebasan hak atas tanah dan bangunan, serta bea cukai atas tembakau dan alkohol. Sementara pajak perdagangan internasional berupa bea impor dan bea ekspor.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Non-Pajak 

Sumber penerimaan negara bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam, laba BUMN, dan barang sitaan koruptor.

3. Penerimaan Negara dari Hibah

Sumber dana APBN juga diperoleh dari pemerintah negara lain yang memberikan dana sukarela tanpa harus mengembalikannya. Artinya, dana tersebut bukan dana pinjaman melainkan dana hibah. Sumber dana ini biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan.





Komentar

  1. How to win at a casino site - LuckyClub
    A bonus is given to your luckyclub account as a sign-up bonus (not included in the bonus code) or as a prize-based welcome offer. The bonus is also given as part of your

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA bag 4: PERSAAMAAN DASAR AKUNTANSI

AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG bag.3 CONTOH JURNAL KHUSUS

PERTUMBUHAN EKONOMIDAN PEMBNAGUNAN EKONOMI bag. 2